- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Terdakwa Kasus Illegal Logging Ajukan Pleidoi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara penebangan kayu hutan atau illegal logging di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, dengan terdakwa 1 Donal, terdakwa 2 Erik, terdakwa 3 Muksin, digelar. Sidang berlangsung Senin (20/6/22) pukul 14.10 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Edi Putra Pelawi SH MH dan Edi Cahyono SH MH memimpin jalannya persidangan. Persidangan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara illegal logging ini, diamankan barang bukti 141 keping kayu jenis Meranti, 65 keping Kayu hutan campuran, sebuah perahu, sebuah parang, truk PS 120. Advokat Afrizal SH selaku kuasa hukum terdakwa 3 dalam pembelaanya mengatakan, bahwa sesuai fakta terungkap di persidangan, PT Putra Duta Indah Wood yang dirugikan dalam perkara ini, dan sebagai kuasa hukum terdakwa tiga tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
“Sebagaimana uraian jaksa dan fakta persidangan, dugaan tindak pidana JPU untuk kayu belum dibawa terdakwa, terdakwa belum menerima upah, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Sedangkan Tria Aulia SH mengatakan salah satu terdakwa Muksin didakwa dalam perkara illegal loging. “Para terdakwa kemarin dituntut selama 2 tahun. Kemudian hari ini agendanya pledoi,” singkatnya kepada Simbur.
Diketahui, terdakwa 1 Donal, terdakwa 2 Erik, terdakwa 3 Muksin, bersama Mat Namit (DPO) dan Suwardi (DPO) pada Jumat (21/1/22) di Dusun 3 Pancoran Desa Muara Merang, dan Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin melakukan penebangan hutan secara ilegal.
Terdakwa Mat Namit (DPO) di bulan Oktober 2021 menawarkan terdakwa 1 Donal dan terdakwa 2 Erik untuk mengambil kayu di hutan. Lalu Mat Namit memberikan uang muka Rp 9 juta, terdakwa 1 dan 2 berangkat ke hutan produksi terbatas (HPat) Sungai Kumpeh, Jambi menggunakan perahu.
Menggunakan sinsu dan parang menebang pohon setinggi 10 meter, selama 3 bulan. Kayu – kayu tersebut, jenis Racuk, kayu Punak, Kayu Meranti, kemudian dijual ke Mat Namit perkubik Kayu Racuk seharga Rp 500 ribu, Kayu Punak Rp 800 ribu perkubik, Kayu Meranti Rp 700 ribu perkubik. Kayu ini ditarik pakai perahu milik terdakwa 1 selama 3 hari, menuju Desa Muara Medak, Pal 14, Kecamatan Bayung Lincir, Muba tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB. Kemudian diangkut mobil truk dikemudikan Apik (DPO) menuju Dusun 3 Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Selanjutnya tim Direktorat Polairud Polda Sumsel mendatangi lokasi, dimana pelaku Apik (DPO) dan Mat Namit (DPO) kabur. Tetapi barang bukti truk 120 PS memuat 69 keping kayu, diamankan. Pengembangan dilakukan menuju Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, ditemukan para terdakwa sedang memuat kayu dari kanal atau parit ke truk. Terdakwa 1, 2 dan terdakwa 3 Muksin sedang antre menunggu muatan kayu, diketahui sudah 15 kali bongkar muat kayu dilakukan terdakwa Muksin di tahun 2021 secara illegal. Terdakwa dijerat dengan Pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 55 ayat 3 huruf H, UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (nrd)



