- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH bersama Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi, Kakanwil Pajak Rhomadhaniah dan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol Supriadi SIk, menggelar hasil kolaborasi pengungkapan perkara tindak pidana perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Sumsel, terkait perkara penyidikan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang diduga dilakukan tersangka Mularis Djahri selaku Direktur PT Campang Tiga periode 2003 – 2016.
Modus operandi PT Campang Tiga (CT) menduduki dan menguasai lahan perkebunan PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen buah kelapa sawit. Kemudian menjual hasil pengolahan buah sawit menjadi CPO. Kemudian melakukan transaksi keuangan, transfer hasil dana, melakukan pembayaran utang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.



