- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka
“Dari pemeriksaan 33 saksi dan gelar perkara kita menetapkan tersangka M dan kami lakukan penahan semalam (Senin 21 Juni 2022),” cetusnya.
Barly membeberkan, bahwa sejak tahun 1995 – 2002 sudah melakukan pembebasan lahan dan terbitlah HGU milik PT LPI. Dan tahun 2007 muncul HGU PT Campang Tiga yang bersebelahan, bukan dilokasi PT LPI. “Dipastikan dari saksi-saksi diperiksa, tidak ada sengketa di lahan objek lokasi yang dikuasai PT Campang Tiga, itu adalah HGU milik PT LPI,” cetusnya.
Kemudian modus TPPU, dari PT Campang Tiga selalu menggantikan kepengurusan mulai dari yang pertama Direkturnya Mularis, kemudian direktur digantikan anaknya, ada 4 kali pergantian direktur. “PT Campang Tiga memiliki HGU 1.200 hektare lebih tapi real yang dikuasai itu 5.400 hektar, salah satunya 4.300 hektar itu milik HGU PT LPI. Tidak ada sengketa di kepemilikan lahan, untuk potensi kerugian negara, tapi kami sampaikan dari analisa PPATK, bahwa hasil penjualan CPO ke PT SIP dari tahun 2014 – 2021 transaksi keuangan sebesar Rp700 miliar, “tegasnya.



