Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka 

“Jadi lahan ini berdekatan, ini modus dipakai ada perambahan dan penguasaan lahan, tidak tanggung – tanggung 4.300 hektare. Untuk kerugian hadir Dirjen Pajak Provinsi Sumsel, bahwa ada kewajiban – kewajiban pajak dan menjadi potensi kerugian negara yang disetor ke sana,” tegasnya kepada Simbur.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dari hasil pemeriksaan PPATK ditekankan inilah uang hasil kejahatan, maka masuk dalam TPPU terhadap tersangka. “Ini tidak berhenti di sini, dari Kakanwil Dirjen Pajak Provinsi Sumsel melihat ini ada hal berkewajiban pajak, dengan nilai transaksi yang besar ini hasil kejahatan ini, tentunya ada kewajiban harus ditunaikan. Akan diproses kantor Pajak Sumsel perkara ini,” tukas Kapolda Sumsel.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH juga mengatakan perkara yang ditangani ini berawal dari dumas pihak PT LPI, dilakukan penyelidikan ke lokasi, berkolaborasi dengan BPN, BPK dan Kepala Dinas Perkebunan.

“Patut diduga lokasi itu memang adalah milik perusahaan lain. Berawal dari situ melakukan pengecekan, melakukan pengukuran, menggunakan citra satelit, dan membuat laporan model A dengan UU perkebunan. Bahwa perusahaan PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa izin, kemudian sudah 33 saksi yang diperiksa termasuk ahli pidana, ahli korporasi, ahli perkebunan termasuk ahli TPPU dari PPATK,” tegaanya kepada Simbur.