- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka
Barang bukti yakni sebanyak 33 saksi, dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil jual beli buang sawit dan CPO PT CT, dokumen transaksi keuangan PT CT. Kemudian keterangan ahli perkebunan, korporasi, tanaman perkebunan dan ahli TPPU.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH mengatakan kepada Simbur, bahwa modus digunakan tersangka mengganti akta perusahaan, kemudian aset TPPU disita baik dari rekening tersangka dan lahan seluas 4.300 hektar telah disita.
“PT CT milik tersangka M ini merupakan perkebunan sawit, sedangkan PT LPI itu kebun tebu jadi tidak ada hubungannya. Ahli perkebunan juga mengatakan tidak ada lahan telantar, PT Campang Tiga tetap bekerja dengan HGU 1000 hektare lebih. Kemudian PT LPI, peruntukannya kebun tebu, tapi sudah tertanam kelapa sawit,” bebernya.



