- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Selebgram Lokal Divonis Bebas Tingkat Banding
# Perkara Dugaan Investasi Butik Bodong
PALEMBANG, SIMBUR – Selebgram Palembang Al Naura KP (30) tersandung perkara investasi butik hingga menjadi perhatian publik, salah satu korban Cavarina (30) mengalami kerugian uang Rp48,2 juta. Perkaranya vonis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ternyata ditingkat banding divonis bebas.
Perihal vonis bebas selebgram Palembang tersebut, advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum korban Cavarina memberikan tanggapan kepada Simbur, bahwa perbuatan itu ada, tetapi dianggap bukan tindak pidana. Padahal vonis di Pengadilan Negeri Palembang, terhadap Al Naura sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Berarti perbuatan itu ada, tapi kenapa, ada apa? apa yang terjadi? kenapa hakim ditingkat banding memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura. Maka kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan kasasi,” ungkapnya.



