Selebgram Lokal Divonis Bebas Tingkat BandingĀ 

# Perkara Dugaan Investasi Butik Bodong

 

PALEMBANG, SIMBUR – Selebgram Palembang Al Naura KP (30) tersandung perkara investasi butik hingga menjadi perhatian publik, salah satu korban Cavarina (30) mengalami kerugian uang Rp48,2 juta. Perkaranya vonis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ternyata ditingkat banding divonis bebas.

Perihal vonis bebas selebgram Palembang tersebut, advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum korban Cavarina memberikan tanggapan kepada Simbur, bahwa perbuatan itu ada, tetapi dianggap bukan tindak pidana. Padahal vonis di Pengadilan Negeri Palembang, terhadap Al Naura sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Berarti perbuatan itu ada, tapi kenapa, ada apa? apa yang terjadi? kenapa hakim ditingkat banding memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura. Maka kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan kasasi,” ungkapnya.