- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Gubernur Sumsel AN dihadirkan langsung dalam persidangan perkara dugaan tipikor Perusahaan Daerah Energi dan Pertambangan (PDPDE) Sumsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (17/5) pukul 11.30 WIB.
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Tiga terdakwa lain yakni MM, terdakwa CIS dan terdakwa YA juga dihadirkan di persidangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mengajukan pertanyaan perihal MoU dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (PT DKLN), merupakan perusahaan milik terdakwa MM, tanggal 13 Oktober 2009. Setelah itu baru mengajukan proposal ke BPH Migas, dengan sumber gasnya dari PT Gas Jambi Merang.
“Isi perjanjian 16 Desember, pihak kedua PT DLKLN menanggung semua biaya sampai gas itu mengalir. Sahamnya 85 persen milik DKLN dan 15 persen PDPDE Sumsel. Karena DKLN menanggung risiko lebih besar dan itu wajar,” jelas AN.



