Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan

Mulanya Jumat (28/1) pukul 08.00 WIB, terdakwa 1 Armia dihubungi Sopian (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil 16 paket sabu seberat 16.000 gram atau 16 kilogram. Untuk dikirim ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp 100 juta, terdakwa pun menyanggupinya.

Pelaku Sopian (DPO) menghubungi Armia agar berangkat ke daerah Idi Aceh mengambil 16 paket sabu, dan mengambil paketan sabu dalam kardus merek Guanyinwang. Paketan itu disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam. Kemudian berangkat ke Medan, untuk mengangkut 200 batang bibit sawit.

Terdakwa 2 Fadli juga diajak untuk mengantarkan narkoba, Fadli dijanjikan akan diupah Rp40 juta. Pengiriman 16 kilogram sabu itu terendus pihak kepolisian Polda Sumsel dan melakukan penyelidikan.