- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Mulanya Jumat (28/1) pukul 08.00 WIB, terdakwa 1 Armia dihubungi Sopian (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil 16 paket sabu seberat 16.000 gram atau 16 kilogram. Untuk dikirim ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp 100 juta, terdakwa pun menyanggupinya.
Pelaku Sopian (DPO) menghubungi Armia agar berangkat ke daerah Idi Aceh mengambil 16 paket sabu, dan mengambil paketan sabu dalam kardus merek Guanyinwang. Paketan itu disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam. Kemudian berangkat ke Medan, untuk mengangkut 200 batang bibit sawit.
Terdakwa 2 Fadli juga diajak untuk mengantarkan narkoba, Fadli dijanjikan akan diupah Rp40 juta. Pengiriman 16 kilogram sabu itu terendus pihak kepolisian Polda Sumsel dan melakukan penyelidikan.



