- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Terungkap, 27 Oknum Pegawai BPN Kota Palembang Diduga Selewengkan Sertifikat Tanah Gratis Program Presiden
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, memimpin jalannya persidangan perkara dugaan tipikor dan gratifikasi program PTSL tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (11/5) pukul 08.30 WIB.
Pantauan Simbur, saksi – saksi pegawai negeri sipil (PNS) BPN Kota Palembang yang kompak mengenakan kemeja putih dihadirkan langsung saat persidangan. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Aldi Rijasa SH MH dan Hendy Tanjung SH MH dkk dari Kejari Palembang bersama tim kuasa hukum terdakwa hadir juga langsung saat persidangan. Sedangkan terdakwa AZ mengikuti online dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Termasuk terdakwa YM dari Lapas Merdeka Perempuan.
Dari fakta persidangan terungkap, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 ini, merupakan program prioritas Presiden ditujukan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan ini merupakan program ketiga sejak tahun 2017 di Palembang.



