- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Diduga Selewengkan Dana BOS, Rugikan Negara Rp354,6 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa eks kepala SMA negeri di Mekakau Ilir, FS (50), digelar Jumat (22/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH digelar dengan agenda dakwaan dengan dibacakan Tim JPU dari Kejari OKU Selatan yakni Wawan Kurniawan SH MH didampingi Patar Bob Clinton SH dan Bayu Nusantara Palwa SH.
Terdakwa FS sebagai warga Desa Bandar Agung Ranau, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, mengikuti persidangan secara virtual. Hanya penasihat hukumnya Supendi SH MH yang hadir dalam persidangan. Wawan Kurniawan SH MH sebagai Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan dan jaksa penuntutan mengatakan kepada Simbur, terdakwa Febri Susanto eks Kepala SMAN di Makakau Ilir, motif dalam penyelewengan dana bos ini dalam pencairannya melakukan sendiri, tanpa melibatkan perangkat sekolah dan tim pengelola dana BOS.
“Untuk Dana BOS Afirmasi seharusnya diperuntukan pembelian pendukung alat-alat rumah belajar seperti komputer, laptop. Lalu dana BOS reguler itu untuk pembayaran sekolah dan guru. Dan pengolahan dana PSG,” ungkapnya.
Persidangan selanjutnya pemeriksaan 30 saksi dalam berkas. “Tapi disaring kebanyakan saksi-saksi guru, kami ambil sampel bisa 15 – 20 saksi nanti,” timpalnya kepada Simbur.
Terdakwa dijerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
Bahwa SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan mendapat Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp202 juta. Kemudian Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp418.650.000 atau Rp 418 juta lebih, keduanya bersumber dari APBN. Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp200.025.000 atau Rp 200 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.
Pertama, dalam pengelolaan Dana Bos Afirmasi dan BOS Reguler tahun 2020 membentuk tim pengelolaan dana bos. Dengan terdakwa sebagai guru dan kepala sekolah. Dana Bos Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik, seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. Seharusnya dikelola tim, namun dikelola sendiri, terealisasi hanya Rp70,9 juta dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara.
Kedua, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. Ketiga penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis tahun anggaran 2020 totalnya Rp78.935.000, dan bulan September 2020 terdakwa tidak menjabat lagi sebagai kepsek.
Penggunaan dana PSG dilajukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78.935.000.
Sesuai audit kerugian negara dan daerah dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2020, dan Dana PSG triwulan 1 dan 2, tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir, OKUS mengalami kerugian negara Rp 354.601.050. (nrd)



