- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berkas Dilimpahkan, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingiĀ Karyoto Deputi Penindakan KPK menegaskan perkembangan perkara terkait pengesahan APBD tahun 2019. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan perkara terdakwa A Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan di bulan November 2021.
Ke-15 tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut.
“Para tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, bertugas mengawasi kinerja Bupati Muara Enim dan jajarannya khususnya program-program, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Para tersangka diduga menerima uang Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi. Yang diberikan Robby Okta Fahlevi sebagai kontraktor berpengalaman,” jelas Alexander.
Dengan dimenangkannya Robby Okta Fahlevi untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar. “Selanjutnya Robby melalui A Elpin MZ dan Muktar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam. Antara lain pemberian uang oleh Robby untuk sejumlah anggota DPRD dengan total Rp 5,6 miliar. Kemudian A Yani sekitar Rp 1,8 miliar dan Wabup Juarsah sekitar Rp 2,8 miliar. Penerimaan secara bertahap diduga digunakan untuk biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode berikutnya,” beber Alexander. (nrd)



