- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Berkas Dilimpahkan, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
PALEMBANG, SIMBUR – Berkas perkara 15 tersangka Anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan Kamis (21/4/22) pukul 10.00 WIB. Pelimpahan dilakukan Tim JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Sebanyak 15 tersangka anggota dewan tersebut AFS, AF, MD, SK, dan FE merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian DR, EH, ES, FH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH ini anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Penangkapan mereka tidak lain, dari pengembangan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang sebelumnya diamankan dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo SH MH, mengatakan kepada Simbur, pihaknya resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. “Berkas 15 tersangka , setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. Para tersangka dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa anggota DPRD lainnya yang saat ini tengah berproses di persidangan,” ungkapnya.
Sebanyak 15 orang tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.



