- Presiden Prabowo Minta Lindungi Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas dari Karhutla
- Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Dihadiri Hasyim S Djoyohadikuwumo
- YPLP-PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Efektivitas Penanganan Karhutla di Hulu
- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
“Jadi kami mengajukan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa klien kami Aditya. Kami akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien kami, untuk menentukan sikap,” tanggap Darmawan.
Sedangkan Yopie menegaskan putusan selama 6 tahun pidana penjara ini dirasa kurang adil bagi kliennya Aditya. “Keputusan ini kurang adil bagi klien kami, terlalu berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa. Tidak memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga akan meringankan putusan,” timpalnya.
Sejarahnya, terdakwa Aditya dilaporkan mahasiswinya berinisial DR (22) ke pihak kepolisian Renakta Polda Sumsel, setelah diduga melakukan perbuatan asusila di Laboratorium Sejarah. Vonis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang mengganjar terdakwa Aditya juga selama 6 tahun pidana penjara. Tuntutan pidana JPU selama 6 tahun ini menjerat terdakwa dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.



