- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
“Jadi kami mengajukan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa klien kami Aditya. Kami akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien kami, untuk menentukan sikap,” tanggap Darmawan.
Sedangkan Yopie menegaskan putusan selama 6 tahun pidana penjara ini dirasa kurang adil bagi kliennya Aditya. “Keputusan ini kurang adil bagi klien kami, terlalu berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa. Tidak memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga akan meringankan putusan,” timpalnya.
Sejarahnya, terdakwa Aditya dilaporkan mahasiswinya berinisial DR (22) ke pihak kepolisian Renakta Polda Sumsel, setelah diduga melakukan perbuatan asusila di Laboratorium Sejarah. Vonis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang mengganjar terdakwa Aditya juga selama 6 tahun pidana penjara. Tuntutan pidana JPU selama 6 tahun ini menjerat terdakwa dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.



