- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
“Jadi kami mengajukan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa klien kami Aditya. Kami akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien kami, untuk menentukan sikap,” tanggap Darmawan.
Sedangkan Yopie menegaskan putusan selama 6 tahun pidana penjara ini dirasa kurang adil bagi kliennya Aditya. “Keputusan ini kurang adil bagi klien kami, terlalu berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa. Tidak memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga akan meringankan putusan,” timpalnya.
Sejarahnya, terdakwa Aditya dilaporkan mahasiswinya berinisial DR (22) ke pihak kepolisian Renakta Polda Sumsel, setelah diduga melakukan perbuatan asusila di Laboratorium Sejarah. Vonis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang mengganjar terdakwa Aditya juga selama 6 tahun pidana penjara. Tuntutan pidana JPU selama 6 tahun ini menjerat terdakwa dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.



