Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

# Tersandung Kasus Asusila terhadap Mahasiswi

# Kuasa Hukum Kecewa dan Pikir-pikir

 

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara akhirnya dijatuhkan ketua mejelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa Aditya Rol Asmi (34), dosen sejarah pada salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Sumatera Selatan. Terdakwa tersandung perkara asusila. Putusan ditetapkan Kamis (14/4) sekitar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.

Palu hakim tersebut atas pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai dosen seharusnya membimbing mahasiswinya. Perbuatan terdakwa jadi perhatian publik alias viral hingga mencoreng nama baik kampus. “Menyatakan terdakwa Aditya Rol Asmi, terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila. Maka menjatuhkan putusan selama 6 tahun pidana penjara,” tukas Fatimah.

Selepas persidangan advokat Darmawan SH MH didampingi Yopie Baratha SH mengatakan kepada Simbur, dalam putusan tadi disebutkan pertimbangan meringankan seperti tidak mengulangi perbuatan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya, tapi masih divonis tinggi.