- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
# Tersandung Kasus Asusila terhadap Mahasiswi
# Kuasa Hukum Kecewa dan Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara akhirnya dijatuhkan ketua mejelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa Aditya Rol Asmi (34), dosen sejarah pada salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Sumatera Selatan. Terdakwa tersandung perkara asusila. Putusan ditetapkan Kamis (14/4) sekitar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Palu hakim tersebut atas pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai dosen seharusnya membimbing mahasiswinya. Perbuatan terdakwa jadi perhatian publik alias viral hingga mencoreng nama baik kampus. “Menyatakan terdakwa Aditya Rol Asmi, terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila. Maka menjatuhkan putusan selama 6 tahun pidana penjara,” tukas Fatimah.
Selepas persidangan advokat Darmawan SH MH didampingi Yopie Baratha SH mengatakan kepada Simbur, dalam putusan tadi disebutkan pertimbangan meringankan seperti tidak mengulangi perbuatan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya, tapi masih divonis tinggi.



