- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Saksi Sebut Fee Proyek Dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya
Saksi Rudi sebagai Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Muba juga sekertaris bupati menerangkan menerima uang fee proyek tapi sudah dikembalikan sebagian ke KPK. “Menerima uang Rp40 juta tapi sudah dikembalikan. Saat itu bulan 5 mau menghadapi lebaran, maka untuk seluruh kepala bidang menghadapi lebaran, jadi harus ada disiapkan untuk THR,” ungkap saksi.
Yoserizal kembali mengingatkan baik kuasa hukum dan saksi agar memberikan keterangan yang sebagaimana ia alami dan ketahui saja. “Mereka ini saksi, tapi sudah seperti berada di tepi jurang. Saksi ini masih labil, maka kuasa hukum, pertanyaan saja diberikan. Jangan disimpulkan, terkait pemberian uang, perihal commitment fee,” kata ketua majelis hakim.
Taufiq mengatakan kepada Simbur, saksi NeliĀ mendapat fee Rp371 juta baru dikembalikan baru Rp180 juta. Kemudian saksi Alvin mendapatkan fee Rp124 juta, namun baru dikembalikan ke rekening KPK Rp39 juta. “Tentu akan ada statusnya, tiga saksi juga menerangkan ada juga uang mereka serahkan ke Bupati Muba, meskipun tidak terkait perkara kontraktor Suhandy. Ada serahkan uang fee proyek lain ke Bupati Muba. Saksi Rudi mengatakan juga mengumpulkan uang dari kontraktor untuk THR tapi itu juga ada dari fee mereka,” beber JPU KPK.



