Polisi Amankan 408 Liter Solar, Diangkut dengan Tangki Modifikasi

PALEMBANG, SIMBUR – Tindak pidana penyalahgunaan pengakutan atau niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi dibongkar tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kasus pertama sebanyak 108 liter solar diangkut tangki modifikasi mobil Isuzu Panther. Kasus kedua 300 liter minyak solar diangkut tangki modifikasi mobil Kijang GLX.

Pengungkapan perkaranya, kasus pertama pada Senin (28/3) pukul 22.00 WIB, di SPBU di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2, penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter, mengamankan mobil Isuzu Panther BG 1446 NW warna coklat. Dikemudikan Acil Fadeli bersama Ahmad Riansyah. Mereka baru saja selesai mengisi BBM, dari pemeriksaan di dalam mobil ada tangki kotak yang dimodifikasi bermuatan 108 liter BBM Solar bersubsidi.