- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Saksi Sebut Fee Proyek Dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya
# Kembalikan Fee Rp371 Juta dan Rp124 Juta ke Rekening KPK
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus OTT KPK terkait suap proyek di Dinas PUPR Muba terus bergulir. Rabu (6/4) pukul 10.00 WIB sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Ketiga terdakwa DRA Bupati Muba, terdakwa HM Kadis PUPR Muba dan terdakwa EU Kabid SDA PUPR Muba hadir dalam virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dengan persidangan diketaui Yoserizal SH MH dan Waslan SH MH kemudian dihadiri langsung Jaksa KPK yakni Taufiq Ibnugroho SH MH dan Ikhsan SH MH. Serta Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum EU.



