Saksi Sebut Fee Proyek Dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya

# Kembalikan Fee Rp371 Juta dan Rp124 Juta ke Rekening KPK

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus OTT KPK terkait suap proyek di Dinas PUPR Muba terus bergulir. Rabu (6/4) pukul 10.00 WIB sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Ketiga terdakwa DRA Bupati Muba, terdakwa HM Kadis PUPR Muba dan terdakwa EU Kabid SDA PUPR Muba hadir dalam virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dengan persidangan diketaui Yoserizal SH MH dan Waslan SH MH kemudian dihadiri langsung Jaksa KPK yakni Taufiq Ibnugroho SH MH dan Ikhsan SH MH. Serta Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum EU.