- Instruksi Presiden Prabowo, Letkol Teddy Percepat Distribusi Bantuan Gempa NTT
- Kemendagri Perkuat Tata Kelola Sampah Daerah
- Sebanyak 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta
- Negara Dipastikan Hadir, Penanganan Darurat Pascagempa di NTT
- Tetap Siaga, Salurkan Bantuan hingga Pulihkan Destinasi Wisata Pascagempa NTT
Polisi Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Ilegal
PALEMBANG, SIMBUR – Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihaknya dalam menekan kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat
“Ini tindakan represif, baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkap Kapolda di sela-sela pemusnahan senpira di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).



