- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Ilegal
PALEMBANG, SIMBUR – Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihaknya dalam menekan kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat
“Ini tindakan represif, baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkap Kapolda di sela-sela pemusnahan senpira di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).



