Polisi Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Ilegal

PALEMBANG, SIMBUR – Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu, Kapolda Sumsel  Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan yang dilakukan kali ini merupakan  bagian dari  bentuk keseriusan pihaknya  dalam menekan  kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas  praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat

“Ini tindakan represif, baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkap Kapolda di sela-sela pemusnahan senpira di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).