- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Polisi Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Ilegal
PALEMBANG, SIMBUR – Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihaknya dalam menekan kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat
“Ini tindakan represif, baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkap Kapolda di sela-sela pemusnahan senpira di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).



