- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Polisi Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Ilegal
Toni mengharapkan bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal, diminta untuk diserahkan secara sukarela kepada aparat, baik di tingkat polsek atau polres setempat. Jika kedapatan dalam razia atau operasi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum.
“Jika kami termukan dalam razia didapati ada yang menyimpan, memilik dan yang membawa senjata api. Kami akan kenakan sanksi hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya sembari merinci ada 532 pucuk senjata api rakitan yang dimusnakan. Terdiri atas 323 pucuk senpi laras panjang dan 209 lagi senpi laras pendek.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumsel beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal bekerja sama dengan pemerintahan daerah memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan atas kesadaran sendiri. “Karena memiliki senjata api rakitan adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Wagub.
Mawardi Yahya menilai pemerintah bersama dengan aparat akan terus memberangus peredaran senpira di tengah masyarakat. Jika dibiarkan akan berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.



