Kuras Toko Onderdil, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pencurian onderdil kendaraan dengan terdakwa Hermanto alias Manto (32) buruh, warga Lorong Langgar, RT 15, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1. Bersama terdakwa Guntur Oktara alias Atung (24) warga Jalan Candi Welan, Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, perkaranya memasuki agenda tuntutan.

JPU Arni Puspita SH membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Hermanto dan terdakwa Guntur Oktara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pencurian yang memberatkan dengan melanggar Padal 363 ayat 2 KUHP. Menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangi selama menjalani tahanan,” tukas JPU.

“Minggu depan agenda pembelaan. Tadi terdakwa perkara 363 KUHP tuntutan, keduanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan,” tukas Arif Rahman SH.

Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (11/12/21) pukul 09.00 WIB di Toko Kencana Motor, Jalan R Nangling, RT 10, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Kejadian itu diketahui saksi Kiki dan korban saat membuka toko sudah dalam kondisi berantakan.

Sejumlah barang hilang, seperti ponsel Nokia, jam tangan merek Alexander Christie, 4 buah karburator mobil, sepatu merek Nike, 8 buah kunci T merek Tekiro, dan 5 buah obeng merek Tekiro, dll.

Diduga pelaku masuk dengan cara memanjat dinding ruko, lalu naik ke lantai atas dan membongkar atap, kemudian masuk ke dalam toko dan menguras barang toko. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.

Keterangan terdakwa Hermanto dan terdakwa Guntur, telah merencabakan akan menggasak barang di toko Kencana Motor di Jalan Nangling. Terdakwa Hermanto membawa obeng lalu jalan kaki menuju toko kencana motor milik Andri Muchsin alias Engko.

Terdakwa Hermanto memanjat dan membuka seng toko pakai obeng. Kemudiam masuk dan menguras barang onderdil serta barang berharga lainnya. Terdakwa Hermanto menjaul barang curian secara borongan seharga Rp 150 ribu dan terdakwa Guntur kebagian Rp40 ribu. Tetapi masih banyak barang ordendil lainnya belum sempat dijual. (nrd)