- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pemuja Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Heru Nugroho (54) warga Jalan Cinde Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tersandung perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Karena itu, terdakwa disidang pada Selasa (5/4/22) pukul 11.00 WIB dengan agenda tuntutan.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Masrianti SH MH. Jaksa penuntut umum Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa Heru Nugroho bersalah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Heru Nugroho selama 5 tahun dengan denda Rp800 juta subsider 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan. Barang bukti alat isap bong, kaca pirek isi serbuk sabu seberat 0,018 gram. Korek api merah, plastik bungkus sabu untuk dimusnahkan,” tukas JPU.
Advokat Risky Usnarto SH kuasa hukum terdakwa menegaskan persidangan perkaranya digelar dengan agenda tuntutan. “Pekan depan tingal pembelaan. Kami minta keringanan hukuman,” ujarnya kepada Simbur.
Dari dakwaan diketahui, pada 8 Desember 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Cinde Welang, Lorong Pangeran Purbo, pihak Polsek IB 1 melakukan penggerebekan, di sana ada Ruhiyat (berkas terpisah) duduk di dekat pintu dan terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan juga ditemukan sepaket sabu, alat hisap bong, dan kaca pirek berisi sabu, korek api merah. Sedangkan dari Ruhiyat, ditemukan kaleng semir hitam berisi sepaket sabu Rp50 ribu, 2 korek api, 20 buah klip kosong di bawah meja rumah.
Terdakwa Nugroho mengaku sepakat sabu dalam pirek seberat 0,018 gram didapat dari Ruhiyat. Terdakwa datang ke rumah Ruhiyat, dengan memberi uang Rp30 ribu, kemudian menghisap sabu disana. (nrd)



