- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Transaksi 5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar, Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Kg
# Disimpan Dalam Bungkus Teh Hijau Guanyin Wang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkoba jenis sabu – sabu dalam jumlah besar seberat 5 kilogram nilainya sekitar Rp5 miliar, jelang mendekati agenda tuntutan persidagannya. Adapun kedua terdakwanya M Wahyu Romadon dan terdakwa Bayu Prabowo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang terkait perkara 5 kilogram sabu ini masih berjalan proses persidagannya. “Untuk perkara terdakwa Wahyu dan terdakwa Bayu belum dilakukan penuntutan. Minggu depan juga belum, karena rentutnya belum turun juga,” singkat Ursula kepada Simbur, Rabu (23/3/22) pukul 10.30 WIB.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa M Wahyu Romadon bersama terdakwa Bayu Prabowo pada Jumat (3/12/21) sekitar pukul 11.30 WIB di kontrakan di Kompleks OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Jakabaring, Palembang. Terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50004,04 gram atau 5 kilogram lebih sabu.
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang menindaklanjuti informasi transaksi narkotika dalam jumlah besar, tanggal (2/11/21) pukul 04.30 WIB subuh, di Jalan Veteran, Palembang. Pagi itu terdakwa Wahyu dan Bayu mengendarai motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 AC warna biru dan dibuntuti oleh anggota yang menyamar.
Motor terdakwa pun berhenti di Hotel OPI Indah, siangnya anggota melakukan penggerebekan di kamar nomor 503 di Hotel OPI Indah, dengan mengamankan kedua terdakwanya. Dari pemeriksaan, terdakwa mengatakan barang sabu disembunyikan di kontrakan di Kompleks OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Kelurahan Jakabaring.
Terdakwa Wahyu pun menunjukan sebuah tas besar warna merah berisikan 5 bungkus plastik besar merek teh Guanyin Wang warna hijau bintang lima. Berisikan 5000 gram atau 5 kilogram sabu, sebuah timbangan digital besar, 2 ball plastik klip bening berada di dalam kamar. Terdakwa Wahyu dan Bayu ngaku bila barang terlarang itu didapat dari Agus (DPO) tanggal 28 November 2021, totalnya 10 bungkus merek Guanyin Wang warna hijau bintang lima. Dimana terdakwa Wahyu diperintah Agus (DPO) dan mengajak terdakwa Bayu untuk mengantarkan barang ke pembeli, menggunakan motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 ACR warna biru.
Pelaku Agus (DPO) menjanjikan terdakwa Wahyu diupah Rp5 juta dari setiap satu kilo sabunya. Sedangkan terdakwa Bayu dijanjikan upah Rp1,3 juta dari setiap satu kilo sabunya. Terdakwa pun didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. (nrd)



