Oknum Polisi Pembakar Perempuan Disanksi Pidana Pembunuhan Berencana

Jenderal bintang dua ini membeberkan, langkah kedua melakukan proses hukum tegas kepada oknum anggota. Dia tahu dengan melihat kasus ini, ada motif, latar belakang dan perencanaan. Oknum ini mengambil bensin dari sepeda motor yang digunakan. Kemudian masuk ke rumah korban, menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.

“Terkait ini dijerat dengan pidana tetapi yang bersangkutan juga mengalami luka bakar. Kemudian ada kesempatan berpikir sampai dengan terjadinya pembakaran kepada korban. Justru kami kenakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP. Kami kenakan kepada anggota, walaupun korban selamat,” tukas Kapolda Sumsel.