- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Oknum Polisi Pembakar Perempuan Disanksi Pidana Pembunuhan Berencana
Jenderal bintang dua ini membeberkan, langkah kedua melakukan proses hukum tegas kepada oknum anggota. Dia tahu dengan melihat kasus ini, ada motif, latar belakang dan perencanaan. Oknum ini mengambil bensin dari sepeda motor yang digunakan. Kemudian masuk ke rumah korban, menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
“Terkait ini dijerat dengan pidana tetapi yang bersangkutan juga mengalami luka bakar. Kemudian ada kesempatan berpikir sampai dengan terjadinya pembakaran kepada korban. Justru kami kenakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP. Kami kenakan kepada anggota, walaupun korban selamat,” tukas Kapolda Sumsel.



