- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Oknum Polisi Pembakar Perempuan Disanksi Pidana Pembunuhan Berencana
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Kabid Propam Kombes Agus Halimun SIk dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan pihaknya memproses hukum insiden tragis pembakaran seorang perempuan yang dilakukan oknum anggotanya. Hal itu diungkap Kapolda dalam gelar perkaranya, Kamis (17/3/22) pukul 14.00 WIB.
“Siang hari ini kembali menegaskan perkara pembakaran terhadap seorang perempuan berinisial DM (25). Dilakukan oknum bintara berinisial AN. Ditegaskan dalam pendalaman kasus ini, diawali dengan cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan. Tidak disambut si perempuan, kemudian oknum ini merencanakan untuk melakukan pembakaran kepada korban,” tegasnya.



