- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Ratusan Mahasiswa Geruduk Pengadilan, BEM: Universitas Tempat Belajar Bukan Sarang Predator Seksual
Saat ini, jelas Efrata kepada massa, agenda sidangnya masih agenda saksi, sidang dua perkaranya. Ada saksi dari penuntut umum dan satu lagi agenda saksi yang meringankan dari terdakwa. “Setelah itu saksi terdakwa, tuntutan, pembelaan baru putusan,” ungkapnya.
Tuntutan para mahasiswa untuk memberikan semangat dan dukungan. Mohon agar dihukum seadil-adilnya terdakwa ini. “Kami sangat mengapresiasi tanggapan positif, termasuk memberikan semangat kepada majelis hakim untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Termasuk perkara-perkara lain yang menjadi atensi masyarakat,” tukas Efrata.



