- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung
Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.
Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menahan dua tersangka yaitu Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT GSH pada 10 Desember 2021.
Kasus kedua tersangka terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu YAK telah mengeluarkan uang dengan jumlah tersebut dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.



