- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung
# Lahan 40 Hektare Senilai Rp32 Miliar di Nagreg Jawa Barat Hanya Terealisasi 17,8 Hektare
# Lahan 40 Hektare di Palembang Senilai Rp41,8 Miliar
JAKARTA, SIMBUR – Pelarian KGS MMS, tersangka sipil dari PT Artha Mulia Adi Niaga dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 berakhir. Langkahnya terhenti setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menggerebek tempat persembunyiannya. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cibeunying, Selasa (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tersangka berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare. “Kemudian pengadaan lahan di (Gandus) Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif),” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (16/3).



