- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung
# Lahan 40 Hektare Senilai Rp32 Miliar di Nagreg Jawa Barat Hanya Terealisasi 17,8 Hektare
# Lahan 40 Hektare di Palembang Senilai Rp41,8 Miliar
JAKARTA, SIMBUR – Pelarian KGS MMS, tersangka sipil dari PT Artha Mulia Adi Niaga dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 berakhir. Langkahnya terhenti setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menggerebek tempat persembunyiannya. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cibeunying, Selasa (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tersangka berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare. “Kemudian pengadaan lahan di (Gandus) Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif),” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (16/3).



