- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Efektivitas Penanganan Karhutla di Hulu
- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung
Menurut Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 51 miliar. Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/PM/PMpd.1/03/2022. Selanjutnya, tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka KGS MMS. Dia diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang,” tegasnya.



