- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Polda Sumsel Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba
Ketiga, tersangka Nazir Robiansyah alias Obin, dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 739 butir ekstasi. Diringkus di parkiran Indomaret Spring Hill di Jalan Raya, Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar dan di Perumahan Griya Interbis, Block G, RT 78, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang -Alang Lebar.
Keempat, tersangka Edi Gunawan dan tersangka Harun dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel tanggal 2 Maret 2022, dengan barang bukti 200 butir ekstasi logo Rolex dan Kaki Anjing. Tersangka diamankan di depan Toko Pempek Mang Din, di Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu Laut, Kecamatan SU 1. (nrd)



