Polda Sumsel Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba

Ketiga, tersangka Nazir Robiansyah alias Obin, dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 739 butir ekstasi. Diringkus di parkiran Indomaret Spring Hill di Jalan Raya, Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar dan di Perumahan Griya Interbis, Block G, RT 78, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang -Alang Lebar.

Keempat, tersangka Edi Gunawan dan tersangka Harun dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel tanggal 2 Maret 2022, dengan barang bukti 200 butir ekstasi logo Rolex dan Kaki Anjing. Tersangka diamankan di depan Toko Pempek Mang Din, di Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu Laut, Kecamatan SU 1. (nrd)