Polda Sumsel Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba

Diketahui Simbur, dari 7 kasus menonjol itu 4 diantaranya, tersangka Aidil Fitri dan tersangka Yadit Hariono dibekuk tanggal 11 Maret 2022 dengan barang bukti 10 ribu gram atu 10 Kg Sabu-sabu merek teh hijau Guanyinwang senilai Rp 10 miliar, didapati di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.  Keduanya dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel sekitar pukul 19.30 WIB, tindak lanjut informasi warga, terkait peredaran narkotika dari Kabupaten Pali masuk ke kota Palembang. Dari penggeledahan 10 kg sabu ditemukan dalam sebuah tas ransel hitam.

Kedua, tersangka Eed Sumadi, diamankan dengan barang bukti 33 kg daun ganja kering. Pada tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, di Terminal Alang – Alang Lebar, KM 12, Kecamatan Sukarame.  Pengungkapannya tindak lanjut anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel jaringan Medan menuju Palembang. Melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Inova dengan ganja tersebut ditemukan dalam 2 karung.