Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Tanggal 25 Januari 2021 Herman Mayori mempertemukan terdakwa dengan Dodi Reza di Distrik 8 Apartemen Tower Enternity Jakarta. Dodi Reza menyetujui terdakwa mendapat proyek dan sanggup memberikan komitmen fee.  Setelah pertemuan itu, Eddy Umari menyampaikan kepada terdakwa perusahaannya mendapatkan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba.  Yakni proyek normalisasi atau pengerukan Danau Ulak Lia, senilai Rp 9 miliar 950 juta. Kedua proyek peningkatan jaringan irigasi Epil, Rp 4 miliar 327 juta. Ketiga proyek peningkatan jaringan irigasi  Muara Teladan, Rp 3 miliar 348 juta. Keempat proyek rehab daerah irigasi di Desa Ngulak 3, Rp 2 miliar 392 juta lebih.

Sebelum penetapan pemenang lelang, terdakwa Suhandy menyerahkan uang fee ke Dodi Reza melalui Eddy Umari dan Herman Mayori. Bulan Maret 2021 Rp 1 miliar, bulan Maret lagi Rp 437.200 juta dan Rp 334.850 juta, kemudian tanggal 27 April 2021 Rp 239 juta 500 ribu. Setelah penyerahan uang ini, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas 4 paket proyek.

Lalu dibulan Februari-Oktober 2021 Herman Mayori Kadis PUPR Muba menerima Rp 1 miliar 89 juta. Kemudian Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba di bulan Januari-Oktober 2021 menerima Rp 727 juta. Ketiga Dyan Pratnamas PPTK dibulan Maret-September 2021 menerima Rp 190 juta 500 ribu.  Keempat Frans Sapta Edward PPTK di bulan Desember 2020 – Oktober 2021 menerima Rp 91 juta. Kelima pihak ULP Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muba dari bulan Maret- April 2021 Rp 320 juta 500 ribu. Keenam Bendahara Dinas PUPR Muba bulan Mei-September 2021 menerima Rp 90 juta. Bahwa terdakwa Suhandy memberi uang atau suap fee proyek senilai Rp 4 miliar 427 juta lebih. (nrd)