- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan atau vonis terhadap Suhandy kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara. Sidang digelar dalam perkara OTT KPK, dalam gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp4, 427 miliar lebih.
Vonis tersebut dibacakan Selasa (15/3) sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan diikuti terdakwa kontraktor Suhandy dari Rutan Pakjo Palembang kelas I secara virtual. Tim jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan.
Terdakwa Suhandy melanggar Pasal 5 ayat 1 Ayat huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP.



