- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan atau vonis terhadap Suhandy kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara. Sidang digelar dalam perkara OTT KPK, dalam gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp4, 427 miliar lebih.
Vonis tersebut dibacakan Selasa (15/3) sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan diikuti terdakwa kontraktor Suhandy dari Rutan Pakjo Palembang kelas I secara virtual. Tim jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan.
Terdakwa Suhandy melanggar Pasal 5 ayat 1 Ayat huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP.



