Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Tahun 2017 setelah dilantik Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin memerintahkan Herman Mayori Plt Kadis PUPR Muba, memaparkan pekerjaan proyek, dan Dodi Reza meminta jatah fee proyek 10 persen. Herman Mayori memerintahkan bawahannya para Kabid PUPR Muba tentang fee proyek 10 persen ini.

Kemudian di bulan Oktober 2020 terdakwa Suhandy kontraktor dan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Dirut PT Kurnia Gema Abadi (KGMA) serta beneficial owner CV Era Karya Makmur ketiganya bergerak dibidang jasa konstruksi. Terdakwa bertemu dengan Eddy Umari Kabid SDA PUPR, menanyakan paket-paket pekerjaan proyek. Eddy mengatakan ada paket proyek dengan syarat menyerahkan komitmen fee proyek.

Dengan fee proyek untuk Bupati Muba Dody Reza 10 persen, Kadis PUPR Herman Mayori 3-5 persen, Eddy Umari PPK dan Kadis SDA 2-3 persen, untuk ULP 3 persen dan PPTK dan bagian administrasi 1 persen.  Tanggal 19 Januari 2021 terdakwa menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Dodi Reza melalui Eddy Umari sebagai bagian komitmen fee untuk paket proyek. Lalu Eddy Umari menyerahkan uang fee ke Herman Mayori diperuntukam bagi Dodi Reza.