- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Sebelumnya, Taufik Ibnugroho SH MH jaksa penuntut umum KPK menuntut pidana terhadap terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dari persidangan diketahui, terdakwa di bulan Oktober 2020 sampai Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas PUPR, Kecamatan Sekayu, Muba, diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4.427.550.000 atau Rp 4 miliar 427 juta lebih.
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba periode 2017-2022, kepada Herman Mayori Kadis PUPR Muba, kepada Eddy Umari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sekaligus menyuap Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba. Untuk membantu terdakwa mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muba.
Maka para terdakwa bersama para pejabat ini melanggar Pasal 67 Huruf e Pasal 76 ayat 1 huruf a dan e, UU RI No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lalu Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.



