- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi
Selanjutnya ditahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN Kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang. “Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwasanya sertifikat hak milik yang terbit tahun 2018, masuk ke sertifikat hak pakai No 1 tahun 2004. Sehingga kuat dugaan penerbitan sertifikat tahun 2018 diduga ada perbuatan melawan hukum. Diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah yang saat ini sedang kita perangi bersama,” tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Tim penyidik selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kami Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat untuk memberantas mafia tanah di kota Palembang. Kerugian negara masih diproses, kita fokus penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel. Tentu Pemprov Sumsel dirugikan dengan sebagian hilangnya aset tanah, dengan diterbitkannya sertifikat hal milik di tahun 2018. Dari penyelidikan kita ada 5 sertifikat hak milik warga dengan luas tanah bervariasi,” urainya kepada Simbur.
Untuk program PTSL tahun 2018 ini jelas dengan melibatkan oknum BPN kota Palembang. “Dari penyelidikan nanti kita ungkap siapa yang bertanggung jawab, dengan penerbitan surat sertifikat, diatas tanah milik Pemprov Sumsel,” tegas Boby.



