- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Efektivitas Penanganan Karhutla di Hulu
- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi
PALEMBANG, SIMBUR – Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Satria SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH pada Senin (14/3/22) pukul 15.30 WIB, secara resmi menyampaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tahun 2018 di tanah aset milik pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemprov Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, kota Palembang. Tanah tersebut tahun 2004 telah bersertifikat, No 1 tahun 2004 status berupa hak pakai. Seluas 11 ribu 648 meter persegi. Kemudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan. Dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN Kota Palembang tahun 2018,” jelasnya Boby.



