Gerebek Industri Senpira di Gandus, Polisi Terpantau CCTV sehingga Tersangka Kabur

PALEMBANG, SIMBUR – Operasi Senjata Api Rakitan (Senpira) Musi 2022 digelar untuk menekan penyalahgunaan senjata api. Khususnya di kota Palembang. Seperti dilakukan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu (20/2) pukul 10.00 WIB menyasar sebuah home industry senpira.

Home industry senpira tersebut digerebek di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Alhasil barang bukti senpira jenis FN warna hitam dan jenis revolver warna silver ditemukan petugas.  Selain itu, alat-alat pembuatan senpira juga diamankan petugas berupa, empat butir peluru, mesin las, mesin bor, silinder amunisi, dan gerinda.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SIk dan Kasubdit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa SH mengatakan kepada Simbur, dua pucuk senpira dan peralatannya disembunyikan pelaku di bawah almari di kamar lantai 3 rumah tersangka di Lorong Gayam, Jalan Kadir TKR.

“Untuk senpi jenis revolver dengan 4 butir peluru itu sudah siap pakai. Satu lagi senpi jenis FN, termasuk alat bor untuk pembuatan silinder amunisinya juga kita dapatkan dari lokasi, pembuatan home industry senpira ini,” ungkapnya kepada Simbur.

Ancaman penyalahgunaan senpira ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan acaman pidana maksimal diatas 12 tahun.

“Barang bukti senpi kami dapati dan disita. Namun untuk pemiliknya kabur. Namun identitasnya sudah kami  kantongi dan menjadi DPO kami. Pasalnya kamera CCTV dipasang di sejumlah titik rumah tersangka, sehingga anggota saat melakukan penggerebekan terpantau tersangka,” cetus Kompol Tri Wahyudi. (nrd)