Temukan Satu Hektare Ladang Ganja Siap Panen

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah menjaring 15,3 kilogram sabu senilai Rp 15 miliar di exit tol Mesuji OKI, Senin (31/1/21) siang lu. Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumsel, kembali mengungkap perkara narkotika dalam jumlah cukup fantastik. Yakni menemukan seluas 1 hektar ladang ganja hijau siap panen, dengan jumlah barang sekitar 1.000 – 1.500 batang batang ganja hijau.

Ladang ganja tersebut terletak tersembunyi di perbukitan menjulang, kawasan Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten 4 Lawang. Penemuan ladang ganja ini pada Rabu (2/2/22) pukul 00.30 WIB, oleh tim gabungan BNNP Sumsel bersama BNNK Empat Lawang, BNNK Musi Rawas dan BNNK Lubuk Linggau.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudaryo dan Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu SIk, penemuan ladang ganja ini dari pengembangan setelah dibekuknya tersangka Efriansyah.

“Penemuan ladang ganja ini, pengembangan dari penangkapan tersangka Efriansyah alias Rian (24) selagi transaksi ganja seberat 466 gram dibungkus kantong kresek hitam, ditemukan di bajunya, Senin (31/1/22) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Agus.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Syahril, sedangkan dua rekan tersangka Efriansyah, yakni A dan J kabur yang berboncengan motor. Ganja itu atas perintah pelaku Andi (DPO). “Dalam perkembangannya, ganja ini dipetik dari ladang ganja yang berada diperbukitan kawasan Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat. Maka BNNK Empat Lawang berkoordinasi dengan BNNP Sumsel menemukan ladang ganja ini,” timpanya kepada Simbur.

Pada Selasa (1/2/2) sekitar pukul 23.30 WIB tim gabungan BNNP Sumsel, BNNK Empat Lawang, BNNK Musi Rawas, BNNK Lubuk Linggau menuju lokasi ladang ganja. Keesokan dini harinya Rabu (2/2/22) sekira pukul 03.00 WIB, sampai di lokasi ladang ganja siap panen.

“Ribuan batang ganja ini dicabut dan di masukan kedalam 8 karung, lalu barang bukti ini dibawa ke BNNP Sumsel. Jumlahnya ada 600 batang ganja setinggi 1 meter. Lalu ganja baru tumbuh dipotong setinggi 30 cm sebanyak 400 batang,” jelasnya.

Diteruskan Kabid Pemberantasan BNNP keterangan tersangka disuruh menjual ganja oleh pelaku S, pelaku dijanjikan akan di upah tapi belum tahu berapa. “Ganja yang disita, umur tanamnya dari 2 dan 3 bulan sampai 6 bulan,” tukas Agus. (nrd)