Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Tempuh Praperadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Rizka Fadli Saiman SH selaku kuasa hukum tersangka IM seorang ASN di Palembang, mengajukan gugatan praperadilan, Kamis (3/2/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terkait penetapan tersangka dinilai ada kejanggalan.

Persidangan diketuai majelis hakim Agus Aryanto SH MH dengan agenda keterangan saksi. Dikatakan Rizka dari kantor hukum Law Office H Saiman, perihal kejanggalan penetapan IM sebagai tersangka, maka di persidangan ini untuk diuji, sah atau tidaknya penatapannya sebagai tersangka.

Laporan terhadap kliennya dilayangkan pelapor C seorang ASN di Palembang, tanggal 2 Februari 2021 dengan nomor : LBP/194/II/2021/Sumsel/Restabes/SPKT. Perkaranya terjadi tanggal 14 Januari 2021 di kantor PUBM Sumsel sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari pelapor dan terlapor terjadi ribut mulut, hingga berujung pengaduan ke pihak kepolisian, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

“Salah satu saksi M Anton, sudah merubah keterangan pada tahap penyidikan. Jadi saksi dari pelapor itu ada 2. Nah saksi M Roby akan merubah keterangan pada saat penyelidikan dan penyidikan. Sehingga secara hukum akan gugur, karena tinggal satu saksi mereka. Maka satu saksi selesai hukum acaranya,” urainya.

“Maka melalui praperadilan kami meminta untuk tinjau ulang, terhadap penetapan tersangka klien kami mohon keadilan. Jadi tanggal 14 Januari 2021, klien kami menemui pelapor C menanyakan apa yang disampaikan kepada ibunya. Karena ada ucapan diduga fitnah, terjadilah cekcok. Suara klien kami memang besar, tapi mohon maaf tidak ada kalimat seperti di dalam BAP kalimat tidak senonoh, menghina itu tidak ada,” jelasnya kepada Simbur.

Rizka menilai ada keanehan, laporan ini di bulan Februari, tetapi kenapa pelapor baru menghadirkan saksi di bulai Mei. “Biasanya dalam hukum acara, pelapor menghadirkan saksi 3 atau seminggu paling lama setelah laporan. Terkait kejanggalan ini, kami meminta untuk ditinjau ulang. Mohon keadilan, jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Selanjutnya agenda kesimpulan, kemudian putusan. Tapi kuncinya dikabulkan atau tidak praperadilan ini, kuncinya di saksi, kalau satu mencabut keterangan, maka akan timpang pembuktiannya,” jelas kuasa hukum tersangka.

Dengan dilayangkannya praperadilan ini, dirinya berharap kepada hakim, agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya. “Supaya termohon menghentikan penyidikan, memulihkan hak pemohonon baik harkat serta martabatnya,” harapnya kepada Simbur.

Bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan pencemaran nama baik atau dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP di Polrestabes Palembang, sebagaimana surat penetapan tersangka nomor:SK/353/XII/2021/Reskrim tanggal 17 Desember 2021 tidaklah sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Maka penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terpisah AKP Trisofa dari Bidkum Polda Sumsel, terkait gugatan penetapan tersangka tidaklah sah yang dilayangkan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, bahwa prosedur pemeriksaan penyidik atau BAP sudah sesuai SOP. “Saksi tadi mengatakan, bahwa sudah pernah diperiksa penyidik di Polrestabes Palembang, kemudian dituangkan dalam BAP. Jadi pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur. Terkait gugatan (tersangka) ini, ya hasilnya sesuai harapan hasilnya maksimal. Harapannya pasti menang ya. Sidang selanjutnya kesimpulan,” tanggapnya. (nrd)