- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejagung Kawal Penyidikan Kasus “Kicauan” Bermuatan SARA di Media Sosial
JAKARTA, SIMBUR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri). SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dengan tersangka berinisial FH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, SPDP dengan Nomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 itu diterima oleh Sekretariat Jampidum Kejagung, Senin (10/1) lalu. Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka FH pada Selasa (11/2).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16),” ungkap Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (12/1).
Adapun kasus tersangka, Leonard menerangkan, FH telah memposting kicauan cuitan tweets dari akun media sosial milik pribadinya pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.54 WIB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Akibatnya, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.
Leonard menambahkan, pasal yang disangkakan yaitu 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP. (red)



