- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Oknum Pejabat Wanita Dibui 1 Tahun 10 Bulan akibat “Bancakan” Dana Home Visit
# Kasus Penyelewengan Dana BOK Home Visit Dinas Kesehatan Kota Prabumulih
# Jatah Kepala Dinas Disebut “Paling Sehat”
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Nurmalakari SKm MKes selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, secara virtual dihadirkan di persidangan dengan agenda vonis atau putusan. Persidangan terkait dugaan tipikor Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dalam proyek Home Visit di Dinkes kota Prabumulih tahun anggaran 2017. Tindakan tersebut diduga merugikan negara Rp128.875.
Persidangan digelar Rabu (12/1/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA Khusus. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH dan Andrian Angga SH MH, dihadiri langsung jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa.
Dari persidangan terungkap majelis hakim Andrian Angga menegaskan terdakwa Nurmalakari telah menguntungkan pihak-pihak sebagai berikut. “Terdakwa Nurmalakari SKm MKes telah menerima sebesar Rp 19,5 juta, kedua saksi dr Happy Tedjo Tjahyono selaku kepala Dinas Kesehatan (Prabumulih) sebesar Rp81 juta, saksi Caterina selaku Kasubag Keuangan Rp13 juta, saksi Sunardi SKm selaku bendahara Rp21 juta. Terdakwa Nurmalakari telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi,” jelas Andrian.
Dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, di Dinkes kota Prabumulih tahun 2017 telah dipergunakan terdakwa selaku PPTK yang tidak sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan wewenang kesempatan atau sarana padanya atau jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
Perbuatan Nurmalakari SKm MKes selaku pelaksana pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp141 juta.
Menimbang sesuai Pasal 18 ayat 1 huru b UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang bersih bebas dari KKN. Terdakwa selaku ASN atau selaku kepala seksi pelayanan kesehatan primer di Dinkes Kota Prabumulih seharusnya menjadi tauladan yang baik. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp134 juta. Pertimbangan meringankan terdakwa Nurmalakari belum pernah dihukum, sopan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih memiliki anak berusia 12 tahun yang membutuhkan sosok seorang ibu,” jelas Andrian.
Giliran Mangapul membacakan amar putusan terdakwa Nurmalakari SKm MKes, mengingat ketentuan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 serta peraturan-peraturan yang terkait dengan dakwaan ini.
“Mengadili terdakwa Nurmalakari SKm MKes menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan. Menghukum pidana denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” tegas Mangapul.
“Menetapkan masa tahanan telah dijalani dikurangi, terdakwa tetap ditahan. Untuk membayar uang pengganti Rp 134 juta 500 ribu, apabila tidak membayar satu bulan, harta benda dirampas apabila tidak cukup, maka dipidana selama 1 tahun,” tukas Mangapul.
Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH saat dikonfirmasi Simbur perihal sejumlah saksi menerima atau kecipratan dana pelayanan kesehatan menegaskan masih kan kita koordinasikan dengan pimpinan. “Karena saat ini kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Kami tidak bisa berandai andai. Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan,” singkatnya.
Kadinkes Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono sendiri terdiam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait namanya disebut dalam vonis persidangan telah menerima uang Rp 81 juta dari dugaan tipikor Dana BOK pelayanan kesehatan masyarakat kota Prabumulih.
Sebelumnya jaksa penuntut dari Kejari Prabumulih terdakwa Nurmalakari ditutut selama juga 1 tahun dan 10 bulan. Setelah terbukti melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Nurmalakari SKM MKes, dituntut dengan hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara dengan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa Nurmalakari membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 128 juta 875 ribu, apabila tidak sanggup membayarnya dalam jangka satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan,” ungkap JPU. (nrd)



