- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Banyak SPJ Fiktif, Kades Perempuan Dipenjara 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2015-2019 merugikan keuangan negara Rp669 juta. Dengan menjerat terdakwa Yunita Aryani (42) Kades Perempuan Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, memasuki babak putusan atau vonis, pada Rabu (12/1) pukul 08.30 WIB.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH disaksikan jaksa penuntut Krisyanto SH dari Kejari OKU Selatan membacakan vonis di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Yunita Aryani Kades Muara Payang Kabupaten OKU Selatan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya. Tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunita Aryani dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Yunita Aryani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 699 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti 2 tahun pidana kurungan,” tegas Mangapul.
Terdakwa Yunita Aryani yang berada di Lapas Merdeka Perempuan Palembang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Atas vonis itu, terdakwa Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Krisyanto SH menuntut terdakwa Yunita Aryani selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Krisyanto menegaskan kepada Simbur bahwa ada tiga saksi yang tidak hadir, yang seharusnya 8 saksi. Saksi Guru Paud di Desa Muara Payang , berhalangan karena hamil, yang dua punya anak kecil, tapi sudah ada surat keterangan. Saat disinggung perihal banyaknya soal pembuat SPJ tidak sesuai. Seharusnya pendamping desa dan pendamping desa lokal digaji dari Kementrian. “Di sini ada masalah, karena kades sudah membuat laporan dengan pihak camat. Pendamping desa tidak dilibatkan, yang seharusnya mengarahkan agar laporan sesuai,” cetusnya.
Untuk Paud itu, lanjut dia, hanya insentif honor guru Paud saja. Honor insentif Paud itu kecil, di SPJ itu Rp 150 ribu perbulan, yang mereka terima Rp 600 ribu pertahun. “Jadi ada kerugian negara di sini, khusus untuk kerugian Paud sekitar Rp600 ribu setiap tahun untuk satu guru. Ada 4 guru Paud yang dirugikan,” tukas Jaksa.
Modus perkara ini terdakwa Kades tersebut, menurut jaksa penuntut yakni menggunakan data-data fiktif dalam SPJ. “Jadi dokumen-dokumen SPJ setelah kita kroscek, bukan dikeluarkan sendiri oleh saksi-saksi,” tegasnya kepada Simbur. “Proyeknya itu bangunan bronjong tahun 2017, proyek pembukaan jalan tahun 2018 terus kegiatan rapat beton, ada pembangunan siring, rapat beton dan belanja ATK tahun 2019. Total kerugian 669 juta lebih,” tukas jaksa dari Kejari OKU Selatan ini. (nrd)



