Kembali Warnai Vonis Kasus Narkoba, Demo Tandingan Tuntut Keadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Massa mengatasnamakan Aliansi untuk Keadilan (Aliance for Justice) menggelar demo tandingan pada Senin (10/1/22) sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Pengadilan Negeri Palembang. Aksi terkait putusan pidana perkara narkotika terhadap terdakwa Debi Destina. Sebelumnya, aksi demo dilakukan Masyarakat Peduli Anti Narkotika Kota Palembang pada Kamis 6 Januari 2022.

Massa yang protes membawa spanduk. Salah satunya bertuliskan “Tidak ada satu pun barang bukti, alat bukti, maupun petunjuk, yang menerangkan secara tegas, Saudari Debi Destiana binti Gunawan berperan melakukan pembayaran, terhadap pembelian narkotika,” Aliansi untuk Keadilan (Aliance for Juatice).

Salah satu orator dalam unjuk rasa yakni Heri menyerukan, agar aspirasi mereka didengarkan, maka meminta pihak pengadilan untuk menemui massa. Suara mereka tidak sia-sia tapi sampai ke pihak dari Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.

“Ingat kedatangan kami ini, bukan membela atau mengkritisi putusan pengadilan. Tapi kami menyampaikan adanya rasa ketidakadilan. Jadi masyarakat harus tahu. Di sini kami tidak membela pelaku narkoba, kami tidak pernah membela pelaku narkoba. Bahkan hukum seberat-beratnya saja pelaku narkoba, bila perlu Sumsel bebas dari narkoba,” ungkap Heri.

Heri meminta agar massa tidak mundur atau membubarkan diri meski diguyur hujan deras.  “Siap tidak mundur biar hujan deras. Kami siap berjuang membela hak akan tegaknya keadilan. Dari awal kami melihat ada ketidakberesan perkara ini, apakah itu ada intervensi atau apa pun bentuknya. Bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang sah terhadap perkara Debi Destina dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika. Pasal 114 dan 112 KUHP tidak terbukti catat itu,” tegas Heri.

Aliansi untuk keadilan selanjutnya akan melanjutkan unjuk rasa ini juga ke Pengadilan Tinggi Palembang. Sebab baik pihak terdakwa Debi Destiana dan kuasa hukumnya, sebelumnya Kamis 6 Januari 2022 menyatakan banding. Setelah majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH memvonis Dedi Destiana selama 8 tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Edi salah satu orator mengatakan, bahwa Debi Destiana ini untuk menghidupi keluarga bekerja sebagai honorer perawat. “Kami ini menilai inikan aneh, perbedaan pendapat hakim dalam putusan Debi Destiana. Debi tidak terbukti dalam perkara ini, kami meminta bebas. Kami juga akan melakukan upaya banding atau sampai kemanapun untuk menuntut keadilan,” harap Edi kepada Simbur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan bahwa tanggal 6 Januari 2022 perkara narkotika ini telah diputus majelis dengan terdakwa 3, Debi Destiana selama 8 tahun.  alu terdakwa 1 Mat Arif alias Mat Geplek selama 7 tahun pidana penjara. Terdakwa 2 Faridah alias Cicik Ida, terdakwa 4 Marcelia Amd dijatuhi selama 8 tahun pidana penjara. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dengan terdakwa tetap ditahan.

Atas perkara 2 bungkus sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil,  disimpan di atas loteng atau plafon lantai dua, rumah milik terdakwa Marcelia Amd.

“Jadi merupakan hal biasa terjadi perbedaan pendapat, maka diambillah putusan dengan suara terbayak. Vonis ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta ditemukan dipersidangan bukan diluar itu,” kata Efrata.

Efrata menegaskan karena masih menjalani sejumlah persidangan, bukannya tidak ingin menemui massa, tapi karena memang sedang apa persidangan.  “Perkara ini juga belum berkakuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan seluas-luasnya melakukan upaya hukum banding. Di Pengadilan Tingkat Tinggi, banding nanti hasilnya bisa saja membebaskan terdakwa, menguatkan atau menambah hukuman,” tukas Tarigan. (nrd)