Kasasi Dikabulkan, Pelapor Segera Eksekusi Tanah

PALEMBANG, SIMBUR – Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA PhD didampingi Alex Pander SH selaku kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Sabtu (11/12/21) melalui via telepon menyatakan permohonan jaksa penuntut sebelumnya melayangkan sikap upayakan hukum kasasi, atas putusan hukum bebas terhadap Tjik Maimunah. Akhirya di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dikabulkan.

“Selamat kepada Ratna Juwita Nasution sebagai pelapor dan korban yang berperkara sengketa lahan dengan terlapor Tjik Maimunah. Berdasarkan putusan kasasi agar Tjik Maimunah agar segera menjalani proses sesuai putusan,” ungkap Razman kepada Alex Pander tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, saat ditemui di Jalan Pertahanan Ujung Plaju, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ratna sebelumnya mengklaim tanahnya hanya seluas 6.000 meter, terletak di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan Plaju, Palembang.  “Alhamdulilah, buah dari ibu Ratna berjuang membela haknya, kami mengawal kasus ini. Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kami sehingga berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.

Jika ada orang-orang yang menguasai lahan ini, dirinya memperingatkan untuk segera meninggalkan lokasi tanah. “Jika ada bangunan di atasnya untuk segera membongkarnya. Sebelum kami melakukan upaya hukum. Jika ada upaya hukum peninjauan kembali PK, dengan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, membela kepentingan kliennya,” cetus Razman.

Rasman kembali menegaskan, agar siapa pun yang menduduki dan memasang plang di lahan tersebut. Segera untuk dicabut, sebelum salinan amar putusan dikeluarkan dan sampai ditangan.  “Bila Titis Rachmawati SH MH dengan kliennya Tjik Maimunah akan melakukan upaya hukum PK dan lain-lain, saya sampaikan PK tidak menghalangi eksekutorial dan PK akan kami kawal. Siapapun yang bertahan dan melawan kami akan ambil tindakan hukum, yang mencoba menghalangi eksekusi yang sudah inkrach berkekuatan hukum tetap ini,” tegasnya kepada Simbur.

Terpisah Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi Simbur, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 12.55 WIB, terkait perkara putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara sengketa tanah pelapor Ratna Juwita Nasution dikabulkan dengan kliennya Tjik Maimunah.  “Terkait perkara Ratna Juwita dengan klien saya Tjik Maimunah, saya belum tau. Belum taulah saya, dari mana bu Ratna tahu, ya Ok terimakasih,” singkat Titis.

Diketahui nomor register perkaranya di Mahkamah Agung, 1409K/Pid/2021, dengan hakim 1 Yohanes Priyana SH MH didampingi Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti SH MH, dengan putusan mengabulkan permohonan Ratna Juwita pada tanggal 8 Desember 2021.

Diwartakan Simbur sebelumnya, bahwa pihak Tjik Maimunah sempat dikabulkan permohonannya dengan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, atau memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat putusan Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.  Perkara sengketa tanah antara pelapor  Ratna Juwita Nasution dengan terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (25/8/21) sekitar pukul 10.00 WIB, memasuki babak putusan dalam agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Majelis hakim saat akan mengetuk palu, pihak kepolisian melakukan pengawalanan cukup ketat, mulai dari halaman Pengadilan, pintu masuk persidangan, sampai ruang dalam persidangan. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan, bila ada pihak tidak puas dengan hasil vonis  pengadilan.

Ketua majelis hakim saat itu dijabat Toch Simanjuntak SH MH dalam amar putusannya mengutarakan secara gamblang terhadap terdakwa Tjik Maimunah.  Hakim mengadili terdakwa Tjik Maimunah, pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama, atau dakwaan kedua, dakwaan ketiga atau dakwaan keempat penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa Tjik Maimunah dari segala dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Tjik Maimunah, dalam keadaan seperti semua. (nrd)