Ajukan Gugatan, Minta Rp1,1 Miliar Dikembalikan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tipikor proyek turap (dam) Sungai Musi di RS Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana Banyuasin, kembali digelar Selasa (7/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar dengan menghadirkan saksi-saksi langsung di muka persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH dengan Tim jaksa penuntut salah satunya Risky Handayani SH dari Kejati Sumsel. Termasuk kedua terdakwa R (49) Kasubag Rumah Tangga RS dr Rivai Abdullah dan terdakwa J (46) kontraktor dan Direktur PT Palcon Indonesia. Keduanya dihadirkan langsung secara offline. Dengan persidangan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Saksi Bambang bendahara RS dr Rivai Abdullah, dalam persidangan mengatakan, sudah tiga kali diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Sumsel. Terakhir Maret 2021. Lalu saksi Sofwan mengatakan ia berangkat ke Jakarta untuk melihat sheet pile beton dan sesuai dengan kontrak. Kemudian saksi Yudi yang irit bicara, dipersidangan mengatakan dua kali di panggil di tahun 2017, terkait masa sanggah hingga ia melapor ke Polda Sumsel. Berikutnya saksi Budi sebagai Direktur RS Umum dr Rivai Abdulah atau RS Kundur Mariana.
Agustina Novitasari SH MH kuasa hukum kontraktor terdakwa J bertubi-tubi melancarkan pertanyaan kepada keempat saksi yang diperiksa dipersidangan. Selama 44 hari ada penghentian proyek, kalau ada penghentian proyek, PPK seharusnya memberikan konpensasi kepada pelaksana proyek. Hal itu ditujukan kepada saksi Budi Dirut RS Rivai Abdullah.
Saksi Sofwan yang mengawasi pekerjaan, kepada Novitasari mengatakan, bahwa setelah tanggal 31 Desember 2017 PT Palcon masih bekerja, sehingga ada kelebihan pekerjaan 9 persen senilai Rp 1,1 miliar, dan memang ada kelebihan bayar proyek. Menurut Novitasari bahwa dari nilai kontrak Rp12 miliar telah dibayarkan 53 persen atau Rp 4,3 miliar ke PT Palcon. Ada kelebihan Rp 1,1 miliar telah dikembalikan PT Palcon. Hal itu dibenarkan saksi Bambang bendahara RS Rivai Abdullah.
Setelah keterangan saksi-saksi baik terdakwa R, terdakwa J mengajukan beberapa keberatan dan pertanyaan. Saksi Sofwan menambahkan bahwa setelah
sheet pile beton terpancang semua, setelah pekerjaan selesai, ada penyelidikan BPK dan Polda Sumsel, namun saksi tidak mengetahui perihal itu.
Fokusnya Bukan Masalah Rugi tapi Siapa yang Diperkaya
Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH kepada Simbur mengatakan keterangan empat saksi, satu pun tidak ada yang memberatkan klien kami R sebagai Kasubag Rumah Tangga RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana, Banyuasin. “Karena itu semua masalah administrasi, kalau kerugian negara ada kesalahan pengertian. Ada salah pengertian soal kerugian negara. Dipersidangan juga tidak terungkap siapa yang diperkaya dan siapa melakukan perbuatan melawan hukum, tidak terbukti,” cetus Lisa.
Menurut dia, fokusnya bukan masalah rugi dan tidak rugi, tapi siapa diperkaya, dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi. “Terkait perhentian pekerjaan 44 hari tidak ada, setelah dihitung cum 37 hari, tidak sampai 44 hari. Tapi sudah tertutupi dengan mereka masih bekerja setelah habis masa kontrak. Setelah dihitung semua tidak sampai 100 persen, cuma 55 persen dan itu pun sudah dihibahkan PT Palcon ke negara kelebihan proyek Rp 1,1 miliar,” timpal Arif.
Sementara, penasihat hukum kontraktor terdakwa J yakni Agustina Novitasari SH MH didampingi M Yusuf Amir SH MH, menegaskan kepada Simbur bahwa dalam persidangan seharusnya PPK memberikan kompensasi terhadap penundaan proyek selama 44 hari. “Faktanya PPK tidak memberikan kompensasi, sehingga karena ada potongan dengan ditundanya pekerjaan karena ada laporan. Kami tegaskan pembayaran begitu kontrak sudah dibayarkan 100 persen. Dengan jaminan setelah serah terima pekerjaan di tanggal 31 Desember 2017, mereka menghitung prestasi yang kami lakukan dinilai 53 persen Rp 4,5 miliar. Sisanya kami kembalikan ke negara, kelebihan klien kami Rp 1,1 miliar sampai detik ini tidak dibayarkan oleh negara,”beber Novi.
Novi berharap bila itu menjadi hak kliennya kontraktor Junaidi ST. “Untuk itu kami sekarang sudah menggugat PPK dengan KPA selaku perpanjangan tangan negara, untuk mendapatkan hak kami atas kelebihan pekerjaan yang kami lakukan. Totalnya Rp 1,1 miliar 43 juta,” harap Novi.
Terkait dakwaan jaksa penuntut, mengatakan ada kerugian negara, menurut Novi jelas beberapa kali saksi dipanggil dan diperiksa itu tidak ada kerugian negara. Yang ada justru memberikan kelebihan kepada negara. Masalah subkontrak itu masalah mitra kerja, tidak mungkin kita sendiri yang mengerjakan, kita perlu mitra kerja yang lain, tukas Novitasari.
Yusuf juga menegaskan terkait kelebihan pekerjaan Rp 1,1 miliar diberikan kliennya kontraktor J dari PT Palcon, ada gugatan perdata itu mintak dikembalikan. “Kalau nanti perkara perdata itu memang dinyataan kelebihan pekerjaan Rp 1,1 miliar dan memang hak dari pada klien kita, uang itu harus dikembalikan. Dengan pengembalian ini, menjadi bukti bahwa tidak ada kerugian negara. Sedangkan UU Korupsi itu unsur utamanya ada kerugian negara. Disitu diakui saksi pengawas tadi dalam persidangan tadi,” jelasnya kepada Simbur.
Saat ini gugatan perdata kelebihan pembayarannya tengah diproses di Pengadilan Negeri Banyuasin. “Proses persidagannya sudah sampai pada pembuktian, tinggal pemeriksaan saksi. Harapan kami mintak dikabulkan gugatan kami. Mungkin putusan tahun depan awal Januari. Artinya kelebihan bayar Rp 1,1 miliar mintak dikembalikan ke klien kami hak dari pada PT Palcon. Uang yang diterima Rp 4,5 miliar tapi pekerjaanya melebihi dari situ. Yakni Rp 5,6 miliar,” cetus Yusuf.
Makanya klien kita Junaidi mempersoalkan itu, sudah mengembalikan kelebihan bayar proyek tapi masih ditahan. “Terlambat pengerjaan, karena proyeknya dihentikan oleh PPK selama 44 hari. Sehingga habis waktu, tidak konsekuennya ada aturan perpanjangan peraturan menkes,” tukas Yusuf. (nrd)



