Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Langsung Ditahan, Kuasa Hukum: Tindakan Oral dan Genjot Tidak Ada
PALEMBANG, SIMBUR – Unit Renakta Ditresktimum Polda Sumsel, Selasa (6/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB, memanggil dan memeriksa oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Selatan berinisial ARL (34). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22).
Kasubdit PPA Ditresktimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIk menegaskan oknum dosen ini telah datang untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya. “Sewaktu panggilan pertama Sabtu (4/12/21) dosen berinisial ARL sempat mangkir, karena ada urusan keluarga. Maka hari ini Senin (6/12/21) panggilan kedua dan tersangka hadir memenuhi panggilan,” ungkap Masnoni.
Dari penyelidikan oknum dosen ARL maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mahasiswi DR dilecehkan pada saat akan meminta tanda tangan perbaikan skripsi. Dalam perkara ini polisi telah memeriksa enam orang saksi. Sedari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, terlapor dosen ARL diperiksa di Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.
Diketahui, laporan mahasiswi Unsri yang diduga dilecehkan 2 oknum dosennya. Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial ARL, saat meminta tanda tangan skripsi. Sementara, 3 mahasiswi lagi juga jadi korban pelecehan seksual lewat medsos.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan SIk membenarkan, pihaknya merilis dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan oknum dosen tersebut.
“Korbannya mahasiswi saat bimbingan skripsi untuk kelulusan. Tanggal 5 November kami menerima laporan dan bekerja sama dengan BEM dan Satgas yang dibentuk perguruan tinggi. Untuk mengumpulkan keterangan saksi dan keberanian korban untuk melapor,” ungkapnya.
Selanjutnya mengumpulkan alat bukti, dilakukan penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan. “Kemudian oknum dosen hari ini (Senin 6 Desember) kami tetapkan tersangka. Barang bukti baju korban dan pakaian dalam. Kami kenakan Pasal 289 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2. Sanksi hukuman 7 tahun atau 9 tahun. Saat ini dilakukan pemeriksaan dan surat penahanan sudah keluar, penahanan dimulai pukul 00.00 WIB,”tegas Hisar.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini melanjutkan, tersangka oknum dosen ditahan selama 20 hari ke depan. “Oknum dosen ditahan ini melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial DR di laboratorium sejarah. Dari mencium dan perbuatan cabul lainnya. Sementara baru satu korban, diduga ada korban lain. Kami mengimbau jangan takut melapor, bersama kita bersihkan praktik-praktik di dunia pendidikan,” bebernya.
Setelah dikeluarkannya Permendikbud, dibentuk Satgas beranggotakan dari mahasiswa, dan perwakilan dosen. “Kami berharap ada masukan, bila ada korban-korban lain, laporkan dan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya sembari menegaskan terkait laporan oknum dosen lainnya, bahkan tiga mahasiswi dilecehkan namun lewat medsos saat ini sedang ditindaklanjuti, tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus baik rektor maupun wakilnya belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini hingga berapa kali dihubungi. Meski demikian, Simbur telah mengonfirmasi kuasa hukum tersangka, yakni H Darmawan SH MH.
Darmawan sendiri tidak membantah perkara pelecehan yang dialami kliennya. Menurut dia, dugaan pelecehan mahasiswi berinisial DR dengan terlapor oknum dosen ARL benar adanya. “Namun kejadian yang sebenarnya tidaklah seheboh seperti pemberitaan berapa hari ini. Maaf sebelumnya, seperti tindakan oral dan genjot itu tidak ada,” ungkapnya kepada Simbur.
Kliennya Senin ini memenuhi panggilan penyidik Unit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel memberikan keterangan dan klarifikasi. “Kami sudah sampaikan pada klien kami, agar jujur. Supaya kasus ini dan tim kuasa hukum dapat melakukan pembelaan secara maksimal ya. Penyidik telah mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada penyidik,” timpal Darmawan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan tuntas terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dosen tersebut. “Ada aparat hukum. Silakan dengan leluasa menyelidiki ini. Saya juga tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi terlebih di kalangan intelektual ,” tuturnya belum lama ini.
Dirinya juga berpesan agar masyarakat tidak menghakimi secara sepihak dan meminta mempercayai pihak hukum. “Tidak boleh saling menghakimi. Jika terbukti, percayakan sepenuhnya kepada pihak-pihak penegak hukum jangan nanti kita memfonis duluan dan menghukum duluan karena kita ini negara yang mrnghormati hukum,” tuturnya.
Herman Deru memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban dugaan pelecehan seksual tersebut. “Jika memang nanti terbukti saya meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk mendampinginya,” katanya. (nrd)



