Tak Ada Unsur Kesengajaan, Klarifikasi Kejadian Tidak seperti yang Dituduhkan

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah pihak advokat Titis Rachmawati SH MH memperkarakan kejadian ringsek berat mobil miliknya Toyota Fortuner BG 1727 ZX warna putih, menurutnya diseruduk mobil Mitsubishi Land Cuiser BG 1757 warna hijau, hingga dilaporkan dengan STPL/B-154/XI/2021/Sumsel/Muba/Sektor Sungai Lilin, Selasa (23/11/21). Pasal yang dilayangkan pengeroyokan, percobaan pembunuhan, percobaan penganiayaan, dan pengerusakan. Locus delicti terjadi di Desa Mekar, Dusun 1, Jalan Tri Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Selasa (23/11/21) sekitar sore 16.10 WIB.

Advokat Nurmala SH MH, kuasa hukum Arifianto yang mengemudikan mobil Mitsubishi Land Cruiser angkat bicara. Pihaknya mengklarifikasi, kejadian sebenarnya tidak seperti dituduhkan menurut pihak Titis Rachmawati. Hal itu disampaikan di Simpang Kedaung, Palembang, Kamis (2/12/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Bahwa kliennya Arifianto (46) warga Jalan Rioseli, Banyuasin 3, Banyuasin, kemarin sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Musi Banyuasin. Terhadap laporan yang dituduhkan kepada kliennya Arif, oleh pelapor dengan tuduhan pengancaman, percobaan pembunuhan, pengeroyokan kemudian penganiayaan dan pengerusakan.

Kliennya Arifianto melaporkan balik dengan STTLP/1090/XI/2021/SPKT/POLDA Sumsel. Laporan tentang perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, perampasan dan pengancaman dengan Pasal 335, 362, 363, dan 369 KUHP Pidana, tanggal 30 November 2021. “Kami klarifikasi. Sesungguhnya yang terjadi tidak seperti yang dituduhkan. Klien kami Arifianto itu salah satu ahli waris dari pada almarhum H Basir. Dia pemilik perusahaan perkebunan, PT Embe Rawa Bening di Tungkal Ilir, Banyuasin. Ini perusahaan keluarga, pemegang sahamnya keluarga, perusahaan tertutup, bukan TBK,” jelasnya.

Pada 23 November 2021 pukul 15.52 WIB, kliennya Arif mendapatkan telpon dari pemanen atau karyawannya lagi bekerja di panen. Dia merasa terancam karena didatangi sekelompok orang. Ada 2 unit mobil yang mendatangi lokasi perkebunan itu. Satu mobil Fortuner warna putih, satu Taft warna hitam.  “Berisikan beberapa orang laki-laki dan satu perempuan turun. Mengatakan siapa yang suruh kalian panen. Ini saya direktur utama PT Embe Rawa Bening. Kalian jangan memanen, akan saya bawa ke Polda, tapi mereka tidak menunjukan identitas. Mereka para pemanen meminta KTP tapi tidak bawa. Tapi difoto dan divideokan, dengan mengancam akan dibawa ke Polda,” jelas Nurmala.

Dilanjutkan, ini yang ada senpi, apakah penegak hukum atau preman silakan tugas penyidik itu. “Pekerja juga tidak tahu apakah ini Direktur PT Embe Rawa Bening, kemudian klien kami Arif menuju ke kebun. Kemudian ketemu di jalan perkebunan, Arif ini ingin menanyakan siapa yang mengaku sebagai direktur utama, karena sebagai anak pemegang saham paling besar di perusahaan keluarga bapaknya. Itu tidak pernah tahu ada penggantian direksi, karena direksi utama alm H Basir,” terangnya kepada Simbur.

“Ingin menanyakan karena belum ada pergantian direksi dan mengklarifikasi mengapa merampas kapak segala macem, yang diambil secara paksa sambil mengancam akan membawa ke Polda Sumsel. Tetapi mobil itu melaju, iring-iringan, di belakang mobil Arif, di tengah mobil Taft, di depan mobil Fortuner putih. Kemudian Arif tidak bisa mendahului. Mobil Taft banting ke kanan, maka yang depan otomatis ngerem dan terjadi tabrakan,” bebernya.

Menurut Nurmala, mobil kliennya Land Cruiser rusak juga, pecah radiator sampai saat ini. Mobil Fortuner juga rusak buntutnya. “Jadi kalau klien kami dikatakan sengaja ingin menabrak, membunuh itu tidak. Klien kami sendirian. Tidak bawa apa-apa, bahkan di dalam mobil lawan diduga ada pistol. Jadi bagaimana mungkin mengancam,” timbang Nurmala.

Lalu tanggal 27 November 2021 sore ada postingan facebook dan berita ramai, ada video diambil. “Pertama sopir Fortuner pegang ponsel apa sambil nyorot, kemudian ada kata-kata lanjakan, biar dio numbur nanti kita lapor ke polsek. Setelah itu ada laporan, ramai viral, seolah-olah klien kami ingin mengancam membunuh,” ungkapnya kepada Simbur.

Nah sebelum bertemu kliennya Arif, rombongan Titis Rachmawati bertemu dengan Diana di persimpangan jalan. Tidak berhenti. Disuruh turun, tidak turun. Dikatakan pelapor ia dihadang dua kali, disuruh turun oleh seorang perempuan.

“Ini di dalam siapa, sudah diketuk tapi tidak mau buka. Dia tetap melaju dengan kencang mobil Fortuner. Diana meminta turun untuk menanyakan dan klarifikasi, siapa yang mengaku dirut utama. Diana kabarnya dilaporkan mau mengancam, membunuh. Coba, masuk realitas tidak. Jadi wajar Diana meminta turun. Diana ahli waris yang sah perusahaan punya bapaknya. Siapa pun tahu itu punya H Basir atau dialihkan ke istrinya yang keberapa tidak ada yang tahu,” tegasnya.

Nurmala menekankan, kejadian terhadap tuduhan pengancaman percobaan pembunuhan kepada kliennya, maka kliennya telah melaporkan balik kejadian itu ke Polda Sumsel dengan STTLP/1090/XI/2021/SPKT/POLDA Sumsel, laporan tentang perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, perampasan dan pengancaman itu barang milik klien kami Arif, tanggal 30 November 2021.

“Mereka yang mendatangi lokasi dan mengaku sebagai direktur utama, dan merampas alat-alat kerja, dan menghalangi pekerja kebun, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan Pasal pencurian, pengancaman akan membawa ke Polda Sumsel, meminta KTP para pekerja, tapi tidak kasih karena tidak membawa. Kami sedang mempelajari video, kejadian ini jadi tidak ada unsur kesengajaan, ingin membunuh, mengeroyok. Kenapa terjadi tabrakan kecelakaan, karena ada mobil taf mendahului, mobil Fortuner putih berhenti. Bisa dilihat divideo, ada kata-kata biarkan menabrak. Artinya sengaja biar ditabrak, minta ditabrak. Sedang kami pelajari lebih lanjut perkara ini,” tukas Nurmala SH MH. (nrd)