Tergugat Masih Bisa Kuasai Tanah, Penggugat Ajukan Banding

# Sengketa Lahan Perusahan dengan Warga

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Sidang sengketa lahan antara penggugat Mulyadi dkk melawan PT Rotari Persada telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Persidangan yang diketuai majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH itu digelar Rabu (1/1/21). Hal itu diungkap Bustanul Fahmi SH MH, tergugat dari PT Rotari Persada suplier cor beton dan konstruksi berada di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

“Alhamdulilah putusannya dengan gugatan tidak dapat diterima majelis hakim. Eksepsi kami dari tergugat diterima majelis hakim. Status tanah sendiri, karena gugatan tidak diterima, ya artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Gugatan penggugat tidak diterima, mungkin ada yang kurang pertimbangan majelis hakim,” cetusnya.

Menurut Fahmi, bisa karena gugatan kurang jelas, kurang jelasnya seperti dalam eksepsi. “Dalam gugatan perkara tanah, dari alamat sama batas-batasnya harus jelas. Dari sebelah utara, selatan berbatasan dengan siapa. Kedua permasalahan mereka ini, hukum acara perdata, penggugat menggugat direktur, seharusnya digugat badan hukumnya, perusahaannya, itukan aset. Kalau direktur itu pribadinya,” jelas Fahmi kepada Simbur.

Upaya hukum sendiri dari PT Rotari Persada, masih menunggu tindakan dari pihak penggugat. “Sekarang ini, alhamdulilah PT Rotari Persada masih bisa menguasai lahan, karena hakim belum memutuskan pemiliknya,” tukas Fahmi.

Terpisah Suwito Winoto SH MH sebagai penasihat hukum kliennya penggugat Mulyadi dkk, pada Rabu (1/1/21) menegaskan kepada Simbur, menyangkut perkara nomor 156 itu akan mengajukan upaya banding, mengajukan gugatan kembali.

“Menurut kami, selaku kuasa hukum penggugat, kalau hakim itu tidak cermat, dengan yang kami sampaikan. Mereka sudah tahu dalam gugatan jelas, membuktikan semaksimal mungkin. Kemudian di lapangan mereka sudah lihat objeknya ada. Batas-batasnya juga ada dan dicatat panitera. Tetapi dalam putusan mereka tidak menyebutkan itu,”timbangnya.

Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Sumsel) itu melanjutkan, dari pihak tergugat juga tidak pernah menghadirkan saksi-saksi atau mengenai apa yang mereka punya dengan surat-suratnya.  “Status tanah status quo (suatu keadaan seperti semula, diam statis, agar keadaan stabil), maka tetap kami gugat atau banding terhadap perakara ini. Terkait sengketa tanah ini, kami juga mendapat gugatan-guatan baru dari warga kepada perusahaan, sedang kami ajukan semua gugatannya,” tukasnya kepada Simbur.

Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47) wiraswata, warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Bersama Leffi (46) pedagang warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Bersama Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, bersama warga lainnya.

Dengan pihak tergugat perusahaan , penggugat mempunyai tanah terletak di dalam perusahaan dengan sertifikat induk No 43 seluas 14.250 M2, atas nama H Ahmad Dahlan. Tanah yang berada dalam perusahaan di pagar tembok batako sehingga penggugat mewakili 45 pemilik tanah kapling, tidak bisa masuk.

Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, yakni Yohannes Panji Prawoto SH MH pada 5 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang ditempat atau sidang lapangan perkara sengketa tanah, di PT Rotari  Persada, Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Majelis hakim menanyakan, apakah akses untuk menunju lokasi yang saudara (penggugat) dalilkan tidak bisa dilewati, apakah itu sepanjang tembok atau ada batasan tertentu?  Dikatakan penggugat Mulyadi dkk, bahwa seluruh aksesnya dipagar. Jadi tidak bisa masuk, tidak sebagian.

Menurut tergugat, ini tanahnya, makanya di pagar. Tapi kalau menurut penggugat  lewat sana (dari depan samping pintu masuk perusahaan) menuju kesana (lokasi tanah sengketa) kebanyakan disana (di dalam perusahaan) kalau yang lain-lain, tidak masuk gugatan.

Suwito berharap, agar tanah Ini milik masyarakat jadi harus dikembalikan. Sedangkan Fahmi, menegaskan pembelian tanah perusahaan secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Fahmi menyebut tiba-tiba tanah tersebut diklaim, jadi image warga, seakan-akan perusahaan menyerobot tanah warga. Warga mengklaim tanah ini sejak sekitar tahun 2004 atau sudah 18 tahun lamanya. Logikanya kalau warga punya tanah dari tahun 2004, kenapa waktu pembangunan pagar perusahaan  tidak diklaim, sudah jelas pembangunan pagar ini bukan sehari, memakan waktu tidak ada protes, kenapa baru sekarang. (nrd)