Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi, Terdakwa Sakit-sakitan
# Sidang Dugaan Korupsi Penas KTNA Musi Rawas
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut dari Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH secara virtual membacakan tuntutan perkara dugaan tipikor korupsi kegiatan Pertemuan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (30/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB.
Jaksa menegaskan, terdakwa CH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam hurup b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto pasal 55 ayat 1 UU hukum pidana. Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tidak berterus terang dan berbelit-belit di persidangan. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.
Jaksa menuntut terdakwa CH terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 hurup b UU No 31/1999 tentang tipikor, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CH selama 5 tahun denda 6 bulan sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 366.795.000, apabila tidak membayar sebulan setelah putusan, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa CH mengatakan kepada Simbur, Selasa (30/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut dia, kliennya telah menjalani agenda tuntutan jaksa. “Iya klien kami dituntut melanggar Pasal 2 dengan hukuman 5 tahun subsider 6 bulan dengan uang pengganti Rp 366,7 juta atau 2 tahun 6 bulan. Saat ini terdakwa di tahan di Lapas Lubuklinggau. Kondisinya sakit-sakitan, ini sangat tinggi tuntutannya,” ungkapnya.
Supendi melanjutkan, langkah hukum untuk mencari keringanan hukum, seringan-ringannya. “Kami akan buat pleidoi dan melampirkan klien kami sakit, dengan melampirkan dengan menyertakan surat terkiat kesehatan dari dokter usianya diatas 55 tahun,” terangnya kepada Simbur.
Sebagian uang dikembalikan Rp100 juta lebih dan Rp 100 juta lebih dari pihak travel bus sudah dikembalikan. “Total Rp 1 miliar lebih itukan pencairan, setengahnya sudah dibelanjakan, sebagian lagi sudah dikembalikan, dari CH dan pihak travel bus lebih dari Rp 200 juta,” tukasnya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, kasus dugaan korupsi menyangkut anggaran hibah bagi Ketua KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional Penas KTNA tahun 2020 di Sumatera Barat. Yang menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 477.046.000 atau Rp 477 juta. Sebelumnya, terdakwa CH ketua KTNA yang mengikuti persidangan secara virtual. Terdakwa mengatakan dalam persiapan kegiatan Penas Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020, kegiatannya menggunakan dana talangan yang didapat dari pinjaman temannya Rp 400 juta. Uang itu digunakan untuk belanja persiapan kegiatan, meliputi pemesanan baju batik, sewa Bus Limbersa, yang tujuannya Kota Padang, Sumatera Barat.
Jaksa penuntut Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH dan Sahlan kemudian mencecar terdakwa, perihal laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan Penas tahun 2020 ini. Terdakwa hanya tertunduk dan diam, dengan mengakui tindakan dan kesalahannya. amun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa CH senilai Rp 477 juta, yang baru dikembalikan terdakwa Rp 145 juta. (nrd)



